Bukittinggi--Tim Satuan Khusus (Timsus) dari Kejati Sumatera Barat melakukan penggeledahan ke kantor Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi pada Kamis(25/08).
Timsus tersebut mengangkut sejumlah dokumen yang terkait dengan pembangunan RSUD semenjak tahun 2018 - 2020 tepatnya di zaman kepemimpinan H. Ramlan Nurmatias. SH selalu Walikota Bukittinggi.
Tim Satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, lakukan penggeledahan arsip di eks Kantor Dinas Kesehatan, dan di Labor Kesehatan di Simpang Aur Kuning, Kamis (25/8).
Giat ini dilakukan sejalan dengan proses penyidikan yang tengah dilaksanakan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan RSUD Bukittinggi.
Ketua tim pemeriksa dari Kejati Sumbar, Ilham Wahyudi, menjelaskan, Penggeledahan ini dilakukan untuk memperoleh dokumen dalam mendukung penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan RSUD Bukittinggi. Dimana, hingga saat ini ada sekitar 20 orang yang telah dipanggil ke Kejati Sumbar, untuk dimintai keterangan.
“Sampai saat ini kita masih lakukan upaya melengkapi dokumen dalam mendukung penyidikan. Belum ada penetapan tersangka atas kasus ini, karena proses penyidikan tengah berjalan. Namun 20 orang lebih sudah kita periksa, termasuk rekanan, ” jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Linda Faroza, membenarkan adanya pemeriksaan berkas pembangunan RSUD Bukittinggi sejak tahun 2018 lalu oleh Kejati Sumbar.
"Kami dari DKK, tentunya kooperatif dalam pemeriksaan ini. Dokumen dan arsip yang dibutuhkan, kita berikan kepada tim pemeriksa, ” terang Linda.
Linda Faroza sendiri juga mengaku belum pernah dipanggil oleh Kejati Sumbar.
"Kami belum pernah dipanggil Kejati. karena baru saja menjabat sebagai Kadis DKK sekitar dua bulan ini, ” pungkasnya.(LindaFang).