Bukittinggi – Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., pengacara H. M. Ramlan Nurmatias, S.H. Datuak Nan Basa, Wali Kota Bukittinggi periode 2016-2021 dalam kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi melalui media sosial yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku,
Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Sidang pun akan segera digelar.
Riyan yang merupakan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi ini menyatakan kami seminggu yang lalu telah menerima informasi, bahwa berkas tersangka berinisial RH sudah dilimpahkan penyidik Polres Bukittinggi di Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada Rabu (2/2/2022).
Dan pada Senin, 21 Februari 2022 lalu kami kembali mendapatkan informasi kembali dari penyidik yang mengatakan bahwa perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P-21. Sidang pun akan segera digelar.
“Iya benar hari ini kami dapat kabar dari penyidik bahwa pada hari Rabu, tanggal 2 Februari 2022 lalu, telah dilaksanakan penyerahan berkas tersangka berinisial RH dari penyidik Polres Bukittinggi kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi, ” katanya kepada media di Bukittinggi.
Dengan adanya informasi bahwa berkas perkara sudah P-21, kami berharap pihak kejaksaan segera menyiapkan perkara tersebut untuk disidangkan. Namun kami belum mengetahui kapan pengadilan akan menggelar sidang pertama akan dimulai.
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
“Berdasarkan informasi tersebut, kami berharap penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi akan segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan Berkas perkara barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Bukittinggi, ” harapnya.
Riyan juga menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari isi surat yang diduga bodong dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) dengan Nomor Surat: 936/IN/DPP/X/2020 tertanggal 28 Oktober 2020 dengan perihal penegasan yang ditujukan pada Ramlan Nurmatias yang merupakan salah seorang dari tiga calon Wali Kota Bukittinggi pada pemilihan serentak 2020 ini.
Selain itu, surat bodong ini juga yang dikirim kepada H. M. Ramlan Nurmatias melalui whatsapp, lalu juga diposting di media sosial yang bisa dilihat, dan dibaca oleh masyarakat. Ini sangat merugikan H. M.
Ramlan Nurmatias sebagai pelapor dalam kasus ini sekaligus berdampak buruk terhadap diri dan keluarganya.
Dijumpai di pelataran parkir Pengadilan Negeri Bukittinggi, Kamis (24/2), Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Yarnes membenarkan berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke pengadilan.
“Kemarin sudah tahap dua. Sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kami kini sedang menyiapkan dokumen untuk proses persidangan. Kapan sidangnya dimulai tentu pihak pengadilan yang memutuskan, ” ujarnya.(**)