DPRD Gelar Paripurna Tentang Cagar Budaya, Begini Pandangan dari Enam Fraksi

    DPRD Gelar Paripurna Tentang Cagar Budaya, Begini Pandangan dari Enam Fraksi
    Ketua DPRD Beni Yusrial Gelar Rapat Paripurna tentang Cagar Budaya serta Enam Fraksi menyampaikan pandangannya

    BUKITTINGGI   - Rapat paripurna digelar DPRD dalam rangka mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Cagar Budaya.

    Pada acara tersebut dipimpin Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial dengan didampingi Walikota Bukitinggi, Erman Safar yang diwakili Wakil Wali Kota Bukitinggi, Marfendi serta sejumlah unsur Forkompinda itu.

    Pada hantaran Pemko Bukittinggi Walikota Bukittinggi Erman Safar yang diwakili Wakil Walikota Marfendi menyampaikan tentang Ranperda Cagar Budaya bahwa Ranperda Cagar Budaya secara umum berisikan tugas Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.

    "Pemko Bukittinggi telah melakukan berbagai upaya dalam pelestarian cagar budaya yang ada. Hal itu sejalan dengan visi misi Bukittinggi, mewujudkan masyarakat yang terdidik, berbudaya dan beradat berdasarkan iman dan taqwa, " ucap Marfendi.

    Selanjutnya ketua DPRD menyampaikan agar keenam fraksi DPRD segera menyampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda tentang Cagar Budaya.

    Fraksi Gerindra, Shabirin Rahmat menyampaikan bahwa, cagar budaya hendaknya dikelola dengan melibatkan peran serta masyarakat, untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan cagar budaya tersebut.

    "Pemerintah perlu mensosialisasikan terhadap masyarakat untuk berperan aktif dalam pelestarian cagar budaya serta sanksi atas kerusakan cagar budaya, " katanya.

    Kemudian untuk pandangan dari Fraksi PKS, Arnis Malin Palimo, apresiasi yang tinggi dan penghargaan yang tulus atas inisiatif pemerintah daerah dalam menyusun dan merumuskan Ranperda Cagar Budaya.

    "Tentunya tidak terlepas dari peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam rangka melestarikan peninggalan masa lalu, yang bersejarah serta meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap warisan budaya bangsa yang ada, " kata Arnis.

    Fraksi Nasdem-PKB disampaikan Zulhamdi Nova Candra, bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya yang perlu dilestarikan keberadaannya, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.

    Dilanjutkan dengan pandangan dari Fraksi PAN Nofrizal Usra, bahwa keberadaan cagar budaya di Kota Bukitinggi merupakan kekayaan yang mengandung nilai-nilai budaya yang sangat penting, sebagai dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri, serta tentang ketahanan sosial budaya masyarakat Bukittinggi.

    Untuk Fraksi Demokrat Alizarman, memberikan pandangannya bahwa dalam upaya pelestarian cagar budaya sejatinya negara bertanggungjawab penuh dalam pengaturan, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan.

    "Seharusnya cagar budaya dikelola pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan cagar budaya tersebut, " ulasnya.

    Fraksi Karya Pembangunan dibacakan Edison Katik Basa, menyampaikan sangat menyambut baik diantarkannya Ranperda Cagar Budaya tersebut.

    Ditambahkan Edison, disamping diamanahkan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sepenuhnya juga dipahami bahwa menjaga dan melestarikan cagar budaya adalah hal yang sangat penting dan utama.(Linda).

    Bukittinggi Sumatera-Barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Bukittinggi Ditunjuk Sebagai Tempat Anugerah...

    Artikel Berikutnya

    PSKB Bisa Melenggang ke Final, Karna Penghentian...

    Berita terkait